Pedagang Sayur Tembung Jadi Tersangka, Kanit Polsek Percut Dicopot
enganiayaan pedagang sayur oleh pria di Pajak Gambir, Percut Sei Tuan, viral di media sosia (medsos). (foto/istimewa)
News
Kota Medan

Pedagang Sayur Tembung Jadi Tersangka, Kanit Polsek Percut Dicopot

Rabu, 13 Oktober 2021 17:25 WIB 13 Oktober 2021, 17:25 WIB

INDOZONE.ID - Beberapa waktu lalu, sebuah video yang menayangkan penganiayaan pedagang sayur oleh pria di Pajak Gambir, Percut Sei Tuan, viral di media sosia (medsos). 

Namun, kasus tersebut tak hany berhenti sampai di situ saja, melainkan pelaku ditahan polisi hingga korban menjadi tersangka. Bahkan, kasus itu juga berujung pada pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan

Sebelumnya, kasus yang ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan, kinidiambil alih oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara  juga berbuntut panjang. Bahkan, pihak Mabes Polri juga ikut angkat bicara terkait kasus itu. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. 

"Kanit Reskrimnya (Polsek Percut Sei Tuan) dicopot," katanya Argo, Rabu (13/10).

Menurut Argo, pencopotan itu dilakukan karena penyidik tidak profesional. 

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan," ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa saat ini Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu masih dalam pemeriksaan Polda Sumut. Disinggung apakah nantinya, Jan Piter juga akan dimutasi, Hadi belum dapat memastikan.

"Kita lihat nanti," katanya. 

Diketahui bahwa dalam kasus ini Polda Sumatera Utara membentuk tim khusus menyelidiki kasus pedagang yang dianiaya preman malah jadi tersangka. Polisi menegaskan telah menahan preman berinisial BS, dan terus memburu dua orang preman lainnya yang melakukan penganiayaan. 

Disamping itu, penanganan perkara dari Polsek Percut Sei Tuan yang menetapkan LG (47) sebagai tersangka penganiayaan preman akan ditarik Polda Sumut.

Artikel Menarik Lainnya:


TAG
Aqmarul Akhyar

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US