INDOZONE.ID - Seorang pengedar narkoba bernama Aldi M Alfaz diciduk petugas Polsek Pangkalan Brandan saat sedang melakukan transaksi narkoba di Lingkungan Alur Rejo, Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Y P Ginting dalam keterangannya, Sabtu (23/1) mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di Lingkungan Alur Rejo, Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.