INDOZONE.ID - Dalam rangka mengatasi penyebaran COVID-19 pada saat perayaan Natal dan tahun baru, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku bakal menyosialisasikan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021. Hal itu dilakukannya sebagai upaya mewujudkan Kota Medan yang tertib aturan.
"Kami pasti ikuti aturan yang sudah diberikan. Namun hari ini yang perlu bersama-sama, baik Pemerintah Kota Medan, TNI/Polri dan pihak terkait akan menyosialisasikannya ke seluruh masyarakat Medan,” katanya kepada Antara yang dikutip Indozone, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya pemerintah baru saja menerbitkan Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.
Inmendagri yang mulai berlaku pada 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022 itu, di antaranya mengatur tentang Satgas Penanganan COVID-19 yang akan difungsikan di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Meski begitu, Pemko Medan juga akan melihat Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Bobby sendiri menyebut hingga kini status PPKM Kota Medan berada di level 2 seiring penurunan kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi sekitar 76,13 persen dari target 1,9 juta warga Kota Medan.
Itu mengapa menurutnya perlu dilakukan sosialisasi terkait PPKM level 3 yang tiba-tiba kembali diterapkan.
"Kenapa nanti level 3 di seluruh Indonesia? Begitu juga dengan Kota Medan penyebarannya relatif baik, tapi kenapa level 3 lagi? Nah, ini yang perlu kita jelasin lagi kepada masyarakat," pungkasnya.