INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir-akhir ini marak berkembang di Indonesia pasti akan ditindak tegas. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G. Plate.
"Pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan sehingga dapat dijerat tindak pidana. Dalam hal ini Kementerian Kominfo akan menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal," katanya dalam keterangan pers yang dikutip Indozone dari Antara, Minggu (31/10/2021).
Ia menjelaskan Kementerian Kominfo akan memberantas pinjol berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta perubahan peraturan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum.
Selain itu menurutnya, Kementerian Kominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
"Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Serta Kementerian Koperasi dan UKM," bebernya.
Diketahui, sejauh ini otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran nasional pinjaman Online mencapai Rp 249,9 triliun selama Oktober 2021.