INDOZONE.ID - Irpan Putra (41) warga Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun pun menangkapnya tanpa perlawanan, Selasa (15/9) kemarin.
Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (17/9) menyebutkan, tersangka diamankan bersama barang bukti 12 bungkus plastik klip transparan diduga sabu-sabu dengan berat kotor 9,40 gram.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan tingkah tersangka yang kerap menggunakan narkoba jenis sabu di kawasan kediamannya.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Medan melalui pesanan daring dan diantar menggunakan angkutan umum. Tim juga menangkap, Lodi Afrian Rahamdani Damanik warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar yang juga mempunya tiga bungkus sabu seberat, 0,36gram," katanya.
Artikel menarik lainnya :
Polda Papua Musnahkan 141,14 Gram Sabu dan 7,1 Kg Ganja Hasil Pengungkapan
Tikus Ini Ditemukan Teler Setelah 'Pesta Ganja', Harus Direhabilitasi karena Kecanduan