INDOZONE.ID - Ditresnarkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu di Jalan Megawati, Medan-Binjai. Dua orang warga Perlak, Aceh berinisial M (22) dan F (22) turut ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh dua unit Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 50 kg," katanya kepada wartawan, seperti yang dikutip Indozone, Minggu (26/12/2021).
Ia menjelaskan pengungkapan itu sendiri terjadi pada Selasa (21/12) lalu. Dimana petugas sebelumnya telah mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil.
Setelah itu tim lalu melakukan penyelidikan, memonitor di wilayah perbatasan Aceh-Medan. Petugas pun mendapati sebuah kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.
"Terpantau sebuah kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku sebelum akhirnya tim opsnal berhasil menghadangnya dan menahan satu unit mobil. Dan diamankan dua orang laki-laki warga Perlak, Aceh," jelasnya.
Ia melanjutkan, petugas kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan puluhan bungkus sabu dengan berat total 50 kg.
"Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 50 kg. Beberapa bungkus diletakkan di bagian dalam pintu-pintu mobil, sedangkan yang lainnya ada dalam 2 karung yang dikemas dalam pakaian bekas," bebernya.
Dari interogasi terhadap M, mereka disuruh oleh seseorang berinisial A. A yang saat ini tengah diburu petugas, menyuruh mereka mengambil satu unit mobil berisi sabu tersebut di daerah Idi, Aceh, untuk dibawa ke Medan dan Jakarta. Mereka pun dijanjikan upah ratusan juta rupiah.
"A menjanjikan upah sebesar Rp200 juta, namun baru menerima uang jalan sebesar Rp5 juta. Ketika berangkat dari Aceh mereka disuruh ganti nomor HP baru. Ketika sudah sampai Medan disuruh menunggu di daerah seputaran salah satu mal di Kota Medan (pool bus Medan-Aceh) dan akan diberi petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya," ujar Hadi lagi.
Setelah itu, petugas sempat menunggu untuk memastikan ada yang menghubungi keduanya. Namun, karena tidak ada, petugas kemudian membawa keduanya ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya," sebut Hadi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan UU Narkotika.