INDOZONE.ID - Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus pungli atas proyek pengadaan dan pembangunan RSUD Labuhanbatu.
Pada Senin (2/3/2020), ketiganya terjaring OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Ketiganya diduga menerima uang pungli atas pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019. Mereka ditangkap di Cafe Millenial di Jalan Sisingamangaraja Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam OTT tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp40 juta dan cek senilai Rp1.445.000.000. Uang itu dimasukkan ke dalam amplop coklat bertuliskan Ilham Nst, PT Telaga Pasir Kuta.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya masih menjalani proses penyelidikan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni Paisal Purba (Kepala Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu), Zefri Hamsyah (Staf Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu) dan Kurnia Ananda (pegawai honorer).
"Ketiganya masih dalam proses lidik," ujarnya.
Dalam kasus ini Zefri Hamsyah berperan selaku penerima, Kurnia Ananda berperan sebagai sopir yang mengantarkan Zefri. Sedangkan Paisal Purba merupakan orang yang memberikan perintah kepada Zefri dan Kurnia untuk menjemput uang tersebut.