INDOZONE.ID - Seorang petugas kepolisian Polresta Deliserdang harus menerima diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripka FS telah melanggar disiplin kerja sebagai seorang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).
Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat itu. Upacara itu berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
"Bripka FS dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Upacara PTDH tidak dihadiri personil yang bersangkutan (in Absentia) hanya dengan menggunakan fotonya saja," kata AKP Julianto P Sirait di Lubuk Pakam, Selasa (24/11/2020).
"Tidak ada rasa syukur, sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH. Ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri. Cukuplah Bripka FS di-PTDH," katanya.
Dia berharap nantinya Polresta Deliserdang semakin baik dan seluruh personil untuk selalu menjaga kesehatan.
"Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH. Hindari semua perilaku perilaku desersi, narkoba dan perilaku lainnya. Sayangi profesi kita dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ungkapnya.