Miliki Sabu 52Kilogram, PN Medan Vonis Hukuman Mati untuk Zulkifli
Ilustrasi sabu. / istimewa
News
Kota Medan

Miliki Sabu 52Kilogram, PN Medan Vonis Hukuman Mati untuk Zulkifli

Jumat, 23 Oktober 2020 10:09 WIB 23 Oktober 2020, 10:09 WIB

INDOZONE.ID - Terdakwa perantara jual beli sabu seberat 52kg, Zulkifli mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya secara virtual (daring) di PN Medan, Kamis, (22/10) kemarin menyebutkan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Saidin hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ucap Majelis Hakim Saidin.

Putusan Majelis Hakim PN Medan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (conform) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan itu terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhati Ulfia, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12) tahun 2019.Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).

Jaksa mengatakan, saat dalam perjalanan, petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg narkotika sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa diamankan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram. Selanjutanya, petugas BNN menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.

Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram dan juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp60 juta.



Artikel menarik lainnya: 

TAG
Raden Arman
Raden Arman

Raden Arman

Editor
TERKAIT DENGAN INI

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US