INDOZONE.ID - Seorang anak muda berinisial JADL (28) warga Cikgiring, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap saat membawa 30 bal ganja (sekitar 30 Kg) dari Aceh. Dia ditangkap saat menumpang bus Sanura BL 7348 AA.
Penangkapan dilakukan di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Mobil yang melintas dihentikan setelah didapat informasi akan ada bus Sanura BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja. Saat pemeriksaan ditemukan seorang penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan dan duduk di bangku Nomor 07/08 di belakang sopir.
“Pada mulanya petugas melakukan razia yang dipimpin Ipda Sukma Atmaja memberhentikan bus, melihat ada gerak-gerik dari seorang penumpang dari jalur Aceh menuju Medan yang mencurigakan, Ipda Sukma langsung memanggil saya," kata Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin.
Awalnya hanya ditemukan 10 bal ganja, namun setelah dicek lagi ada 20 bal lainnya di koper.
“Dan benar saja, saat itulah petugas menemukan satu tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal dan satu koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal beserta satu unit handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi," ucapnya.
JADL mengatakan dirinya melaju dari Kota Banda Aceh membawa ganja 30 Kg. Dia naik bus tujuan Medan untuk menyelundupkan ganja dan mengelabuhi petugas.
"Aku dari Banda Aceh, naik bus ke Medan mau bawa barang ke Medan buat diantar ke orang di Medan. Aku dikasih uang jalan Rp3,5 juta," ucapnya.
Menurutnya, dia tidak mengenal orang yang akan menerima barang itu, hanya mendapat arahan melalui telepon. Untuk melakukan pekerjaan itu, dia dijanjikan upah Rp10 juta oleh seseoran berinisial M.