Imam Firmadi, Anggota DPRD Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan
Imam Firmadi, kader PDIP dan anggota DPRD Labusel jadi tersangka penganiayaan (ANTARA/Kurnia Hamdani)
News
Kab. Labuhanbatu Selatan

Imam Firmadi, Anggota DPRD Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan

Rabu, 05 Agustus 2020 15:44 WIB 05 Agustus 2020, 15:44 WIB

INDOZONE.ID - Imam Firmadi, oknum anggota DPRD Labusel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang sopir bernama Muhammad Jefry Yono.

"Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka," jelas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe mengutip Antara, Rabu (5/8).

Imam Firmadi disangkakan telah melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Murniati menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan yang diduga ditengarai oleh oknum anggota DPRD Labusel bernama Imam Firmadi terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. 

Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Zega
Nanda
Zega

Zega

Editor
Nanda

Nanda

Writer
TERKAIT DENGAN INI

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US