Pengadilan Negeri Medan Terima Berkas Perkara Kasus Narkotika Anggota DPRD Labura
Pengadilan Negeri Medan. (Google Maps)
News
Kota Medan

Pengadilan Negeri Medan Terima Berkas Perkara Kasus Narkotika Anggota DPRD Labura

Jumat, 05 Februari 2021 09:53 WIB 05 Februari 2021, 09:53 WIB

INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menyerahkan berkas perkara kasus narkotika seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara, FG dan dua orang warga lainnya, JL dan LW ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Melansir Antara, Jumat (5/2), Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka itu dijadikan dalam satu berkas.

Meski berkas perkara sudah diterima, namun PN Medan masih belum menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus perkara narkotika tersebut.

"Kita tunggu saja siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan," ujar Immanuel.

Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka, yaitu FG oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara, dan dua orang warga JL (27) dan LW (22) ke PN Medan, Jumat (29/1), dalam kasus narkotika golongan I jenis pil ekstasi.

Bahkan, Kejari Medan juga telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara narkotika itu, yakni Fauzan Arif Nasution.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Raden Arman
Nanda
Raden Arman

Raden Arman

Editor
Nanda

Nanda

Writer

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US