INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menyerahkan berkas perkara kasus narkotika seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara, FG dan dua orang warga lainnya, JL dan LW ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Melansir Antara, Jumat (5/2), Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka itu dijadikan dalam satu berkas.
Meski berkas perkara sudah diterima, namun PN Medan masih belum menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus perkara narkotika tersebut.
"Kita tunggu saja siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan," ujar Immanuel.
Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka, yaitu FG oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara, dan dua orang warga JL (27) dan LW (22) ke PN Medan, Jumat (29/1), dalam kasus narkotika golongan I jenis pil ekstasi.
Bahkan, Kejari Medan juga telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara narkotika itu, yakni Fauzan Arif Nasution.