INDOZONE.ID - Seorang mahasiswa berinisial PRM, warga Kelurahan Bangko Permata, Kabupaten Rokan Hilir, Riau terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sepeda motor di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu (21/11).
"Saat itu korban, Albert Nelson Naibaho (23) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario pulang ke kosnya di Jalan Laguboti, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Ia memarkirkan sepeda motor tersebut di dalam rumah dan meletakkan kunci sepeda motor di atas meja," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (26/11/2021).
Selanjutnya korban pergi mandi. Saat itulah pelaku datang ke kosannya dan setelah selesai mandi korban tidak melihat lagi sepeda motornya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar," sambungnya.
Personel yang menerima laporan langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (24/11) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di warnet Jalan Kartini Kota Pematangsiantar," jelasnya.
Namun setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sepeda motor Honda Vario 150 CC milik korban telah dijualnya di Kota Medan seharga Rp7.500.000.
"Uang hasil penjualan sepeda motor telah digunakan tersangka berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Medan dan membeli beberapa potong pakaian," ucapnya.
Pelaku kemudian terancam 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHPidana.