Peras Kepala Sekolah, Anggota LSM di Deliserdang Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan terkait penangkapan oknum LSM yang melakukan pemerasan (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
News
Kab. Deli Serdang

Peras Kepala Sekolah, Anggota LSM di Deliserdang Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Kamis, 30 Desember 2021 12:13 WIB 30 Desember 2021, 12:13 WIB

INDOZONE.ID - Personel Polrestabes Medan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Oknum berinisial I tersebut diciduk karena melakukan pemerasan terhadap dua kepala sekolah.

"OTT dilakukan oleh petugas terhadap oknum dari LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, seperti yang dikutip Indozone, Kamis (30/12/2021).

Firdaus menjelaskan, meski dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

"Tersangka kami wajibkan lapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan," jelasnya. 

Sebelumnya, kasus pemerasan itu terungkap ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.

Selanjutnya korban menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut. Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.

"Selanjutnya terlapor (pelaku) mengancam kalau tidak menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang,"  sambung Firdaus.

Setelah itu, pelaku dan korban pun bertemu di salah satu kafe di Jalan Medan- =Percut pada Senin, 27 Desember 2021. Dimana korban menyerahkan uang sebesar Rp9,9 juta kepada pelaku

Namun di saat yang sama petugas polisi tiba di lokais dan  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan.

Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban melalui surat permintaan klarifikasi perihal penyalahgunaan dana BOS.

"Motifnya adalah untuk mencari keuntungan," pungkas Firdaus.


Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Fahrizal Daulay
Anisa Rizwani

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US