INDOZONE.ID - Wali Kota Tebing Tinggi melalui instruksi perayaan Iduladha 1442 H melarang warga menggelar takbir keliling. Sebab, takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid dan musala.
Dalam instruksi itu juga disebutkan pelaksanaan salat Iduladha di masjid dan musala harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Badan Kenaziran Masjid (BKM) diminta untuk menyediakan pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan dan masker. Selain itu, BKM diminta untuk mengingatkan jamaah menggunakan masker saat salat Iduladha.
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, panitia harus memperhatikan hewan kurban sudah sesuai dengan syariat agama. Selain itu, pendistribusian hewan kurban harus dibagikan langsung dari panitia ke penerima.
"Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban," kata Kadis Kominfo Dedi P Siagian menyampaikan instruksi wali kota Tebing Tinggi.