Jual Beli Vaksin, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Ilustrasi vaksin Covid-19 dan Perampok (Foto/Istimewa).
News
Kota Medan

Jual Beli Vaksin, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 08 Desember 2021 16:29 WIB 08 Desember 2021, 16:29 WIB

INDOZONE.ID - Seorang Aparatur Negara Sipil (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, (Sumut) dituntut tiga (3) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hendri Edison.

ASN yang berprofesi dokter itu diyakini secara sah menerima suap dalam pelaksanaan Vakasinasi Covid-19 yang harusnya dilakukan secara gratis, malah dilakukan secara tidak gratis.

Menurut JPU Hendri bahwa tindakan dr Kristinus Saragih diaturnya dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ," ucap Hendri dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu di PN Medan, Rabu (8/12/2021).

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.  Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal  saat terdakwa dr Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin COVID-19 kepada teman-teman Selviwaty.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama

 "Atas permintaan dari Selvi  tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin, kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," beber JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator  memperoleh vaksin COVID-19 merek Sinovac dengan cara  setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

"Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari  Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250.000 satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000," beber JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dr Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada  Selviwaty. Sedang satu orang dokter lainnya  yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi. 

Artikel Menarik Lainnya:




TAG
Aqmarul Akhyar

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US