Terkuak! Polda Sumut Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Penjelasannya
Kerangkeng Manusia yang ada di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (WhatsApp Wartawan Polda Sumut/Istimewa)
News
Kab. Langkat

Terkuak! Polda Sumut Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Januari 2022 17:59 WIB 24 Januari 2022, 17:59 WIB

INDOZONE.ID - Personel Polda Sumut menemukan kerangkeng manusia atau penjara di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hal itu terkuak saat personel Polda Sumut membantu KPK sedang melaksanakan OTT. 

Kabarnya, kerangkeng manusia itu sudah ada sekitar 10 tahun. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Senin 24 Januari 2022. 

Orang nomor satu di Polda Sumut itu, menjelaskan, kepolisian masih mendalami terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Pada waktu teman-teman KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan Kita backup dan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat," ucap Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).

Dijelaskannya, bahwa dirinya melihat langsung kerangkeng tersebut, saat petugas KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Bupati Langkat, Rabu 19 Januari 2022, lalu.

"Emang betul, kita temukan berupa kerangkeng, yang berisikan 3 sampai 4 orang. Kita dalami bukan, 3 atau 4 orang. Tapi, kita dalami kenapa mereka. Setelah kita lakukan penyeledikan, itu tempat rehabilitasi secara pribadi, sudah berlangsung selama 10 tahun, 10 tahun," beber Panca.

Dia mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit. Kerangkeng itu, dibuat untuk korban-korban narkoba di rehabilitasi secara pribadi oleh Bupati Langkat.

"Untuk melakukan rehabilitasi korban-korban narkoba. Kalau teman-teman melihat itu, ada penggunaan narkoba yang masuk dua hari atau malamnya, sebelumnya dilakukan penggeledahan. Yang lain, sedang bekerja di ladang. Kegiatan itu, saya tangkap bersangkutan (Bupati Langkat) saya dalami sudah berjalan selama 10 tahun," kata Panca.

Panca mengungkapkan rehabilitasi secara pribadi ini, tidak memiliki operasional secara resmi dari Pemerintah. Namun, ia mengatakan seluruh orang di rehabilitasi dilakukan dengan baik dan sehat.

"Untuk kesehatan sudah dikordinasikan dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ini niatnya baik, tapi harus didorong secara resmi untuk difasilitasi rehabilitasi. Ini terus kita dorong, BNNP Sumut untuk dapat memfasilitasi itu," ujarnya.

Dia mendorong pihak swasta untuk membuka panti rehabilitasi. Namun, dilakukan secara ilegal. Apa lagi, di Sumatera Utara nomor satu tertinggi pengguna narkoba di Indonesia.

"Karena kita nomor 1, kita dorong rehabilitasi swasta. Karena Pemerintah tidak mampu. Tapi, harus difasilitasi biar ilegal," ucapnya.

Orang nomor satu di Polda Sumut tidak mempermasalahkan temuan dari Migrant Care, ada indikasi perbudakan modern diduga dilakukan Bupati Langkat dan akan melaporkan ke Komnas HAM.

"Silakan, ini saya jelasi setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Luka-luka agak memar, karena melawan. Kawan-kawan masih di dalami di lapangan. Masih menggunakan, di tes urine masih positif. akan di pekerjakan ada di ladang dan di pasar. Mekanisme kita dalami," kata Panca.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. 

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.

BACA JUGA: SPI Apresiasi Sikap Kapoldasu dalam Dugaan Suap Kapolrestabes Medan

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp786 juta.

Artikel Menarik Lainnya:


TAG
Aqmarul Akhyar

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US