INDOZONE.ID - Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jose Aristian (36) ini sudah cukup meresahkan para sopir yang melintas di Jalinsum Medan-Banda Aceh di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya itu, dia pun akhirnya diringkus petugas Polsek Tanjung Pura dengan barang bukti yang ditemukan Rp200 ribu.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman dalam keterangannya, Kamis (21/1) mengatakan bahwa petugas tidak hanya mengamankan uang, tetapi juga satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dan satu lembar kartu bertuliskan JPS.
Dijelaskan Yasir, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli antisipasi pungli dengan modus yayasan pengangkutan.
Saat itu, petugas melihat ada mobil pikap bermuatan yang sedang berhenti dan mendatanginya. Petugas pun mencari keterangan sopir yang menerangkan bahwa aksi pungli tersebut sudah sangat meresahkan.
"Apabila ingin aman melintas di jalan tersebut supir harus memberikan uang sebesar Rp 200.000," katanya.
Kemudian petugas keluar dari mobil dan pelaku mencoba melarikan diri tapi berhasil ditangkap.