INDOZONE.ID - Stefen Agustinus, buronan kasus perdagangan orang sejak tahun 2018 ini akhirnya diringkus petugas Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia diringkus di kediamannya di Jalan Metal, Medan Deli, Medan, Rabu (13/1).
"Penangkapan buronan tersebut atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tertanggal 12 Januari 2021," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utumo seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/1).
Budi Utomo mengatakan dalam upaya penangkapan buronan tersebut, tim melakukan penyamaran sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah terpidana itu, yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.
"Tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya," ujarnya.
Asintel menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.