INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Heriyandi alias Oling diringkus petugas Polsek Pangkalan Brandan, Langkat karena kepemilikan narkotika. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,40 gram dari dalam dompetnya.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman dalam keterangannya, Senin (1/2) mengatakan bahwa penangkapan terhadap Oling dilakukan berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, petugas menangkap dan mengamankan tersangka Oling. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet warna orange di balik wajan yang berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti lainnya yang terdiri dari dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip bening les merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, sekop, handphone, dompet, tiga bungkus besar kosong, empat bungkus kosong.
Setelah itu, Oling beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.