INDOZONE.ID - Seorang nelayan berinisial IH diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Kamis (3/12) mengatakan bahwa penangkapan terhadap IH dilakukan berdasarkan informasi yang mengatakan ada seorang nelayan yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Balai.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi ke lokasi yang dimaksud dengan bantuan seseorang yang berpura-pura hendak membeli sabu.
"Informan melakukan pemesanan terhadap tersangka, untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Kota Tanjung Balai," kata Putu Yudha.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap IH. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik hitam sabu seberat 1,42 gram, uang tunai Rp120.000, dan satu unit handphone.
Petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa sabu itu benar miliknya.Tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.