INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mencoba melayangkan surat ke Pemprov Sumut terkait soal pengangkatan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif.
Hal itu dikatakan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, Selasa (15/12).
Seperti diketahui, masa jabatan Akhyar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan berakhir pada 17 Februari 2020.
Oleh karena itu, kata Rasyid, pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov Sumut apakah ada pelantikan wali kota definitif atau tidak.
Seperti diketahui, Akhyar Nasution mengakui kemenangan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman di Pilkada Medan. Hal itu setelah dilakukan penghitungan formulir C1 di seluruh TPS di Kota Medan yang hanya memperoleh suara 48 persen.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi berbasis aplikasi atau Sirekap di Pilkada Kota Medan oleh KPU, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman mengungguli pasangan Akhyar Nasution-Salman.
Dengan rincian, Bobby-Aulia memperoleh 393.533 suara atau 53,5 persen, Sedangkan Akhyar-Salam memperoleh 342.480 suara atau 46,5 persen.