INDOZONE.ID - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan, di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (16/1) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 2 (dua) unit meja game zone, juga mengamankan seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.915.000, 2( dua) buah chip, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) blok buku notes, 1 (satu) buah pulpen.
"Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal A.N (21) warga Gg. Kenanga Lk V Kotamadya Tanjung Balai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres juga menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan, di sebuah warung Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Hanya Bermodalkan Kuas hingga Cat, Marsyam Tebarkan Nilai Positif Melalui Lukisan Dinding
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di kabupaten Asahan
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, informasi dari masy sangat berarti bagi kami" ucapnya mengakhiri.
Artikel Menarik Lainnya:
- Demo di Kantor DPRD hingga Minta Copot Camat Medan Denai, Dedy: Akan Ditindaklanjuti
- Hanya Bermodalkan Kuas hingga Cat, Marsyam Tebarkan Nilai Positif Melalui Lukisan Dinding
- Gubernur akan Jual PT Perkebunan Sumut, Ini Alasannya