INDOZONE.ID - Bandar sabu-sabu atas nama M Yusuf alias Awi, (39) warga Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan tertangkap petugas Unit Reskrim Polsek Padang Tualang. Dia tak berkutik karena kepemilikan 3,24gram sabu sebagai barang bukti.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Minggu (20/9) mengatakan, Awi diamankan saat berada di kamarnya di Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Selain sabu, Awi juga memiliki, satu buah sedotan plastik sekop, satu kotak kleng rokok magnum, satu unit loudspeaker warna hitam.
Tarmizi Lubis mengaku, laporan keresahan masyarakat atas adanya bandar narkoba yang sudah meresahkan. Awi juga merupakan target operasi petugas Polrek Padang Tualang.
Menindak lanjuti informasi tersebut maka Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting bersama anggota unit reskrim segera berangkat ke TKP.
"Petugas melihat pintu kamar dari samping luar terbuka, saat saksi masuk melihat seorang laki-laki berdiri di depan pintu kamar mengaku bernama Bayu dan M Yusuf alias Awi yang jadi target operasi (TO) sedang duduk di ranjangnya, segera dilakukan penggeledahan di dalam kamar, lalu ditemukan berbagai barang bukti narkotika,"ujarnya.
Awi mengaku narkoba miliknya yang akan dijualkannya kepada orang lain dan dirinya baru dua minggu berkecimpung dalam jual beli narkoba jenis sabu.