INDOZONE.ID - Gembong narkoba asal Labuhanbatu, Man Batak tidak hanya dijerat UU Tindak Pidana Narkotika, tetapi juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karena itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin meminta negara untuk memiskinkan Man Batak.
"Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia," ucap Martuani, Kamis (11/2).
Martuani mengatakan bahwa pihaknya kerap mendapatkan tanggapan miring tentang tersangka narkotika Man Batak alias Firman Pasaribu. Untuk itu, dia menegaskan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan cara profesional.
"Penangkapan untuk tersangka ini, Firman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional," kata dia.
Nantinya, kata Martuani, Man Batak akan ditindaklanjuti sesuai dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, dari UU Tindak Pidana Narkotika, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika," ucap dia.
"Hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan," imbuh dia lagi.