INDOZONE.ID - Seorang nelayan bernama Taufik Hidayat pelaku pencurian di Perumahan Taman Putri Deli Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 21 Desember 2019 akhirnya ditangkap polisi.
Sebelum ditangkap pihak berwenang, pelaku sempat melarikan diri ke Tanjung Balai.
Kapolsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang, Iptu Antonius Ginting mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan atas laporan korban bernama Pera.
Dari laporan tersebut, pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Putri Deli Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang sepulangnya dari Tanjung Balai pada Rabu (28/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan hasil curiannya untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Karena tidak bekerja jadi alasan yang bersangkutan mencuri. Pun begitu, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Namo Rambe untuk menanggung perbuatannya," jelas Antonius.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.