Kecanduan Judi Online, Karyawan Hotel di Taput Nekat Curi Emas Majikan
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba saat menyampaikan keterangan persnya. (ANTARA/Rinto Aritonang)
News
Kab. Tapanuli Utara

Kecanduan Judi Online, Karyawan Hotel di Taput Nekat Curi Emas Majikan

Jumat, 03 Desember 2021 15:39 WIB 03 Desember 2021, 15:39 WIB

INDOZONE.ID - Seorang pria RS (23) yang bekerja sebagai karyawan hotel di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) diamankan personel Polres Taput lantaran nekat mencuri emas milik majikannya. Pria berusia 23 tahun tersebut mengaku melakukan aksinya karena butuh modal untuk main judi online dan game Scatter.

"Akibat kecanduan main judi online dan Scatter lewat HP, dia nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan," kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (3/12/2021).

Ia menjelaskan game Scatter sendiri merupakan game online yang  juga dikenal dengan nama Higgs Domino Island. Sementara peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (7/11), dimana pelaku kemudian ditangkap pada Senin (29/11).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, ia mengakui dialah pelaku pencurian tersebut," ujar Kristo.

Kristo melanjutkan RS melakukan aksinya dengan cara membongkar kaca kamar majikan. Setelah mendapatkan emas di kamar tersebut, RS kemudian berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya. 

"Pada Minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel. Dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya," sambungnya.

Diketahui emas curian itu dijual RS seharga Rp24 juta dan uang itu langsung digunakannya untuk bermain judi online dan game Scatter.

"Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter," tutur Kristo lagi.

Tak hanya mengamankan RS, polisi juga mengamankan penadah emas curian tersebut yang berinisial OS. Keduanya lalu diancam dengan pasal yang berbeda.

"Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan pasal berbeda. Kepada RS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka OS melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Kristo.


Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Anisa Rizwani

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US