INDOZONE.ID - Selama pandemi Covid-19, semua perguruan swasta mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat di Kota Medan dilarang untuk memungut biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020/2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta.
Dikatakan Akhyar, pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kota Medan berdampak pada semua pihak, mulai masyarakat ekonomi bawah, menengah hingga atas.
Oleh sebab itu, Akhyar mengatakan akan turut meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19 salah satunya dengan meringankan biaya di sektor pendidikan.
Larangan dari Plt Walikota tersbut juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Selain itu, Akhyar juga menegaskan sekolah agar tidak menyuruh siswa membeli buku pelajaran baru.