INDOZONE.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan satu individu elang brontok (Spizaetus Cirrhatus) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, Desa Ramba Sihasur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelepasliaran satwa yang dilindungi itu melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan," kata Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Ia menjelaskan satwa elang brontok yang dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok dulunya adalah peliharaan salah seorang Warga Sigulang, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidempuan, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
"Namun karena kesadaran bahwa elang brontok dilindungi, warga itu melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas KSDA Wilayah III Padangsidimpuan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan satwa yang dilindungi itu didapat warga bukan dengan cara dibeli atau pemberian orang lain, melainkan masuk ke dalam kandang ayam peliharaannya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Warganet Kecam Aksi Pawang Pukul Anak Gajah di Tangkahan, Ini Reaksi BBTNGL
- Singapura Buka Pintu Turis Indonesia Lewat VTL, Ini Sikap Gubernur Kepri
- Buka Virtual Job Fair, Bobby Nasution Sediakan Lowongan Kerja Bagi Difabel