INDOZONE.ID - Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut saat melakukan pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya pada hari Sabtu (9/10) tengah malam. Ada 16 mahasiswa yang terlibat pesta tersebut sehingga ditahan BNNP Sumut. Tak hanya itu saja, mereka juga dijatuhi hukuman skorsing selama enam bulan dan terancam dikeluarkan alias Drop Out (DO).
"Kita akan minta orang tua mereka datang dan buat surat perjanjian agar para mahasiswa itu tidak mengulangi perbuatan mereka. Perjanjian itu dibuat sekaligus pemberian surat skorsing selama 6 bulan," ucap Humas USU, Amalia Meutia,seperti yang dikutip Indozone Selasa (12/10/2021).
Ia menjelaskan saat ini pihak kampus masih menunggu hasil assement BNN atas 16 mahasiswa mereka yang dinyatakan positif pasca penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU.
"Tidak langsung di DO (Drop Out/Pecat). Kecuali nanti hasil persidangan memutuskan mahasiswa tersebut dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun. Tapi karena mereka hanya berstatus pengguna, jadi sanksinya lebih ke arah rehabilitasi," sambungnya.
Kemudian, saat disinggung tentang pihak kampus akan mendapingi proses rehabilitasi, ia dengan tegas menjawab tidak.
"Tidak, kami tidak akan memberikan pendampingan. Kami serahkan semua ke BNN," tegasnya.
Sebelumnya diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap 47 orang dari penggerebekan pesta ganja di FIB USU. Penggerebekan itu terjadi pada Sabtu, 09 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB.
Dari 47 orang yang diamankan, sebanyak 16 orang di antaranya merupakan mahasiswa aktif USU, 4 alumni USU dan 11 orang lainnya merupakan mahasiswa perguruan tinggi lain serta warga sekitar kampus USU.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah ditahan di Kantor BNN Sumut.