INDOZONE.ID - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diciduk Polsek Medan Kota di Jalan Sakti Lubis Gang Besi, Medan Amplas. Ia diamankan bersama barang bukti 4 paket sabu-sabu.
Pria tersebut bernama Supriadi Kelana (35). Supriadi diamankan Polsek Medan Kota dan Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Sakti Lubis Kelurahan Sitirejo II, Medan Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan Supriadi ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu. Saat melakukan patroli, petugas melihat gerak-gerik Supriadi yang mencurigakan.
Petugas kemudian mendekatinya. Namun Supriadi langsung membuang sebuah bungkusan rokok saat petugas mendekatinya. Petugas melihat Supriadi membuang sesuatu. Bungkusan rokok itu kemudian diperiksa. Ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu-sabu. Supriadi langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
Saat diinterogasi, Supriadi mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. Dari tangan Supriadi, petugas menyita barang bukti seperti 4 paket sabu yang dikemas dalam plastik tembus pandang, 1 kaca pirex, 1 unit alat timbang (scaile) uang tunai Rp 12.000 dan 1 unit ponsel.