INDOZONE.ID - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi sepakat menggugat sengketa Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti telah terkumpul sejak awal sampai pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir menyebutkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Medan ke MK, Jumat (18/12/2020).
Dia menyebutkan ketika pendaftaran pihaknya telah menyediakan sejumlah bukti kecurangan.
"Ya, semalam sudah didaftarkan ke MK," kata Gelmok, Sabtu (19/12/2020).
Gelmok menyatakan sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Namun lebih kepada proses tahapan sejak awal sampai akhir pemungutan suara.
"Kami berharap permohonannya diterima," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Medan sudah menuntaskan rekapitulasi Pilkada Medan 2020. Hasil penghitungannya paslon Bobby-Aulia unggul peroleh suara 393.327 suara atau 53,45 persen dari pengguna hak pilih. Sementara itu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen suara.