INDOZONE.ID - Terkait dengan kasus dugaan suap penyewaan tempat jualan di PD Pasar Kota Medan, tim Penyidik Unit IV Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggledahan ke kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan di komplek Pasar Petisah Medan, Selasa (24/11/2020) kemarin.
Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Hartono mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait pencarian dokumen sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Cih). Penggeledahan ini dilakukan setelah Polda Sumut menetapkan Kasubbag AKutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS sebagai tersangka.
"Kami sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dan rencananya hari ini akan diperiksa kembali," kata Kompol Hartono,Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, penetapan AS sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Lau Chi Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,483 miliar.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik di ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka AS yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan, petugas membawa dokumen-dokumen sebanyak 2 boks untuk dijadikan barang bukti yang disaksikan sejumlah pejabat teras PD Pasar.
Plt Dirut PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya kooperatif dalam upaya Polda Sumut mengungkap kasus dugaan suap tersebut.
"Kami akan koperatif, apa yang diminta penyidik akan kami berikan supaya kasus itu segera selesai," ucapnya.