INDOZONE.ID - Satuan tugas Covid-19 Kota Sibolga yang terdiri dari TNI/Polri bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, kembali turun menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Warga yang terjaring tidak mematuhi Prokses alias protokol kesehatan seperti tidak memakai masker maka akan dihukum mulai dari menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan, pengucapan Pancasila hingga push-up.
Operasi Yustisi ini digelar di beberapa titik, mulai dari Kedai Kopi Muhsin, Kedai Kopi Bahagia, Sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Sepanjang Jalan Bahagia Sibolga. Sedikitnya ada 26 Personil TNI/Polri, Satpol PP, Damkar, Dishub, dan Dinkes yang dikerahkan dalam operasi ini.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Sormin menyebutkan, selain memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat yang tidak memakai masker, juga diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan, pengucapan Pancasila dan push up.
"Petugas juga memberikan masker serta mencek suhu tubuh masyarakat," katanya Rabu (25/11/2020).