INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminas Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, pekan depan.
Adapun ketiga tersangka yang akan dipanggil itu, yakni S, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan surat panggilan ketiganya sudah dilayangkan penyidik agar dapat dipenuhi.
"Pemanggilan ketiga tersangka itu merupakan pemanggilan yang pertama dilakukan," kata Kombes Rony melansir Antara, Senin (14/9).
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.
Ketiga tersangka itu adalah S Rektor UIN, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dengan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.