Perkara Sengketa Hasil Pilkada Medan Dinyatakan Gugur Oleh MK
Ilustrasi palu hakim persidangan. (Pixabay)
News
Kota Medan

Perkara Sengketa Hasil Pilkada Medan Dinyatakan Gugur Oleh MK

Selasa, 16 Februari 2021 08:44 WIB 16 Februari 2021, 08:44 WIB

INDOZONE.ID - Perkara sengketa hasil Pilkada Medan 2020 yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan mengatakan bahwa pihak pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang saat digelarnya persidangan pada 27 Januari 2021 lalu.

"Rapat permusyawatan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur," kata Anwar Usman, melansir Antara, Selasa (16/2).

Adapun dalam permohonan yang diregistrasi, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327, bukan 393.327.

Menurut pemohon, selisih perolehan suara Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.

Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.

Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut.

Pada tanggal 15—17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk 87 perkara sengketa hasil Pilkada 2021.

Sementara itu, perkara yang melaju ke tahap selanjutnya dapat menambahkan barang bukti dan menghadirkan saksi serta ahli untuk menguatkan dalil yang disebut dalam permohonan.

Artikel Menarik Lainnya:

Raden Arman
Nanda
Raden Arman

Raden Arman

Editor
Nanda

Nanda

Writer
TERKAIT DENGAN INI

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US