INDOZONE.ID - Sulistiono alias Sulis (24), salah satu pelaku pembunuhan suami istri di Binjai akhirnya ditangkap petugas polisi di Batubaru setelah lima hari kabur usai melakukan aksi pembunuhan.
Mengutip Antara, Selasa (2/3), Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan timah panas ke kedua kaki tersangka karena mencoba melawan saat hendak diamankan.
"Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur lagi, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkannya," kata Romadhoni.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6812-AFS berwarna putih berikut STNK-nya, uang Rp200.000, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.