INDOZONE.ID - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN tahun 2019 senilai Rp2,7 miliar.
"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, dikutip dari Antara, Sabtu (20/2).
Bondan mengatakan EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.
Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Bondan menambahkan bahwa saat ini bulan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Karena tersangka EW, mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh," kata dia.