Parkir di Trotoar, Mobil Ini Diderek Dishub Kota Medan
Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan saat menderek mobil yang parkir di sekitar Lapangan Merdeka Medan. (Istimewa)
News
Kota Medan

Parkir di Trotoar, Mobil Ini Diderek Dishub Kota Medan

Jumat, 07 Februari 2020 12:28 WIB 07 Februari 2020, 12:28 WIB

INDOZONE.ID - Petugas Dishub Medan menertibkan kendaraan yang parkir di sekitaran Lapangan Merdeka Medan, Rabu (5/2/2020). Satu unit
mobil terpaksa diderek.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Edison Sagala mengatakan penertiban ini bertujuan agar para pengendara di Medan bisa menghormati hak para pejalan kaki. Selama ini trotoar dan bahu jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi para pejalan kaki malah digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.

Penertiban ini dilakukan pada Rabu (5/2/2020). Petugas menyisir kawasan sekitar Lapangan Merdeka yang kerap dijadikan sebagai lokasi parkir kendaraan. Sebuah kendaraan terpaksa diderek karena parkir di atas trotoar.

"Tadi pagi personil kita mendapati adanya kendaraan yang parkir sembarangan, parkir di trotoar. Payung hukum kita ada pada Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2017," tuturnya, Rabu (5/2/2020).

Dalam kesempatan itu, Edison menegaskan bahwa trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan. Itu sebabnya, pihaknya kemudian melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di trotoar.

"Trotoar itu adalah hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan bermotor," tegasnya.

Menurutnya, kendaraan yang parkir di trotoar akan semakin mengganggu hak para pejalan kaki. Di samping itu, trotoar akan semakin rusak dengan adanya kendaraan yang parkir.

Edison menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar dan menghormati hak para pejalan kaki.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Tonggo Simangunsong
Budi Setiawan
TERKAIT DENGAN INI

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US