Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim (Istimewa)
News
Kota Medan

Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Minggu, 14 November 2021 09:00 WIB 14 November 2021, 09:00 WIB

INDOZONE.ID - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

"USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," kata Mury saat dimintai tanggapannya, seperti yang dikutip Indozone, Minggu (14/11/2021).

Ia menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

"Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," ujarnya.

Memperkuat Permendikbudristek PPKS, ia melanjutkan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. 

"Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.

Rektor menilai dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

"Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.


Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Edi Hidayat
Anisa Rizwani
TERKAIT DENGAN INI

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US