INDOZONE.ID - Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan mendukung keberadaan Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan ditetapkan menjadi perda.
P4B menilai langkah yang dilakukan Pemkot sudah sangat bagus sebagai bentuk kepedulian dan pro rakyat kecil.
"Saya bersyukur, sekarang ini PKL ada jaminan kepastian dan perlindungan hukumnya. Jadi nanti PKL resmi dan berdagang dengan aman dan nyaman di zonasinya," ujar Ketua P4B Kota Medan, Siswarno, Jumat (17/9/2021).
Dengan adanya Peraturan Wali Kota terkait zonasi aktivitas PKL, diyakini pedagang kaki lima di Medan akan menjadi lebih sejahtera.
"Alhamdulillah, kita mendukung zonasi PKL ini untuk menyejahterakan pedagang. Kami pedagang pasar tradisional meminta kepada pak wali agar diperhatikan juga," ujar Siswarno lagi.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution baru-baru ini mengatakan penetapan zonasi PKL sangat penting sebagai bagian penataan ruang kota yang menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota.
"Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktifitas PKL mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13, yakni mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal," terang Bobby.
Artikel Menarik Lainnya:
Ditegur Jokowi Soal Serapan Anggaran yang Sedikit, Ini Jawaban Bobby
Panglima TNI Minta Kepala Daerah di Sumut Genjot Vaksinasi: Target di atas 30 Persen
Usai Diperiksa di Poldasu, Wali Kota Siantar Bungkam: Tanya Penyidik Saja