INDOZONE.ID - Dua orang pria mau tidak mau harus menyerahkan diri kepada kepolisian. Keduanya tepergok saat mencuri tanaman hias sebanyak 20 pot di halaman rumah seorang warga di Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting dalam keterangannya, Rabu (19/8) mengatakan kedua pelaku pencurian, Agus Salim dan Agung Merdeka disangkakan Pasal 363 dari KUHP.
Siswanto menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban bernama Yusnani. Saat itu, saksi bernama Bembeng melihat pelaku sedang mengambil tanaman hias milik Yusnani yang terletak di halaman rumah.
Setelah melihat aksi pencurian itu, saksi bersama tetangga korban langsung memergoki keduanya. Lalu mereka membangunkan Yusnani yang sedang tidur di rumah untuk kemudian menghubungi polisi di Polsek Binjai Utara.
Tidak lama kemudian, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti Bunga Aglonema, bunga Alokasia, bunga Kalatea, bunga Antorium, sebanyak 20 batang beserta pot bunganya.