Perkara Sengketa Hasil Pilkada Medan Gugur di MK, Akhyar Nasution: Kita Terima
Akhyar Nasution. (Antara)
News
Kota Medan

Perkara Sengketa Hasil Pilkada Medan Gugur di MK, Akhyar Nasution: Kita Terima

Rabu, 17 Februari 2021 10:40 WIB 17 Februari 2021, 10:40 WIB

INDOZONE.ID - Sengketa hasil Pilkada Medan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar Nasution sebagai pemohon gugatan mengaku menerima keputusan tersebut.

"Kita terima," ucap dia, Selasa (16/2).

Akhyar mengatakan setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Medan, dia akan aktif di berbagai kegiatan, baik itu kegiatan pribadi, sosial, maupun partai.

"Kegiatan pribadi, kegiatan sosial dan insyaallah saya akan tetap aktif di partai," kata dia.

Sebelumnya, perkara  sengketa hasil Pilkada Medan 2020 yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan mengatakan bahwa pihak pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang saat digelarnya persidangan pada 27 Januari 2021 lalu.

"Rapat permusyawatan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur," kata Anwar Usman, melansir Antara, Selasa (16/2).

Artikel Menarik Lainnya:

Nanda
Nanda

Nanda

Writer
TERKAIT DENGAN INI

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US