INDOZONE.ID - Aparat Polsek Gebang, Kabupaten Langkat dilaporkan berhasil menangkap tersangka kurir ganja seberat 20 kilogram dengan tujuan Kota Padang, Sumatera Barat dari Aceh yang menaiki bus Simpati Star Nomor Polisi BL 7706 AA.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnaidi dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen, di Stabat, Senin (2/8/2021).
Danu memaparkan sebelumnya Polsek Gebang melaksanakan razia di depan pos Lantas Gebang, Sabtu (31/7/2021) pukul 03.30 WIB, lalu bus tersebut diberhentikan.
Kemudian, personel melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan bawaannya, salah satu penumpang yang duduk dibangku nomor 8 terlihat gelisah.
Tersangka yang gelisah itu adalah Okto Risandi (38) warga Jorong Simpang Desa Koto Baru, Kecamatan Kubang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Setelah diperiksa, dalam tas ransel merk Polo milik Okto, ditemukan 2 bal ganja dan di kotak mie instant sebanyak 6 bal serta didalam koper 12 bal yang berada di dalam bagasi sehingga total 20 kilogram.
Dari interogasi, Okto mengaku sudah 2 kali membawa narkotika daun ganja kering dari Matang Aceh ke Kota Padang.
Pertama, 1 bulan lalu membawa 20 bal di mana dirinya menerima upah sebesar Rp 200.000 per kilogram.
Apabila sudah tiba di Kota Padang, maka barang haram itu diserahkan kepada Jaya (DPO), yang sebelumnya diperoleh dari Irwan (DPO).