Korban Aniaya Diimingi Rp300 Juta Agar Imam Firmadi Bisa Bebas, Begini Bantahan Polisi
Oknum DRPD Labusel tersangka penganiayaan, Imam Firmadi (kiri) | Korban penganiayaan, Jefry Yono (Kanan). (Dok. Istimewa)
News
Kab. Labuhan Batu

Korban Aniaya Diimingi Rp300 Juta Agar Imam Firmadi Bisa Bebas, Begini Bantahan Polisi

Rabu, 23 September 2020 15:33 WIB 23 September 2020, 15:33 WIB

INDOZONE.ID - Polsek Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel) membantah tudingan yang menyebut mereka telah mengintervensi kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum DPRD Labusel Imam Firmadi kepada korban bernama Muhammad Jefry Yono.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pejabat Polres Labuhanbatu dan Polsek Torgamba akan mengancam korban aniaya Imam Firmadi dengan hukuman penjara maksimal, serta diiming-iming Rp300 juta agar tersangka Imam Firmadi dapat dibebaskan.

Kabar itu langsung saja dibantah oleh Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit. Demikian laporan Antara pada Selasa (22/9).

"Masalah Imam ditangani Polres, bukan di Torgamba. Masalah Jefry ditangani Polsek," ujar Firdaus.

Dikatakannya, kabar tudingan ancaman itu harus diuji kebenarannya. Sebab, korban aniaya Imam Firmadi, Jefry Yono juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor pada Juni 2020 lalu.

Menurut dia, sejauh ini kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Imam Firmadi sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, dia meminta kebenaran dari rumor yang beredar tersebut.

"Cek dulu kebenarannya," tegas dia.

Sementara itu, Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti mengatakan bahwa dari pengakuan kliennya itu semacam ada tekanan dalam kasus Imam Firmadi.

Dijelaskan Sa'i, tekanan yang dimaksud itu berupa ancaman lisan bahwa kliennya akan dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal. Kliennya juga diiming-imingi uang sampai Rp300 juta hingga pembebasan jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH di Polres Labuhanbatu.

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan adanya tekanan seperti itu. Sebab, hal itu bisa dikatakan sebagai intervensi dan dapat mencoreng citra lembaga kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Nanda
Nanda

Nanda

Writer

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US