INDOZONE.ID - ASH (32), terdakwa vonis bebas yang mengaku telah dianiaya oknum jaksa Kejari Tapanuli Selatan merasa telah terintimidasi. Akibatnya, ia tidak berani kembali ke rumahnya di Desa Sialogo, Tapanuli Selatan.
Setelah melaporkan oknum jaksa Kejari Tapanuli Selatan berinisial AF atas penganiayaan dengan senjata jenis pistol ke Polres Padangsidimpuan, ASH merasa terintimidasi. ASH diminta mencabut laporannya.
"Rumah saya beberapa kali didatangi orang yang mengintimidasi dan meminta saya untuk mencabut laporan," ucap ASH, Minggu (1/3/2020).
Bahkan kasus ini akan diungkit kembali dan diangkat hingga ke proses banding oleh seorang oknum polisi berinisial GN. Padahal Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap ASH karena tidak terbukti memiliki narkoba.
ASH juga sempat didatangi GN dan memintanya agar tidak berhubungan lagi dengan si pengacara, Sahor Bangun Ritonga. ASH mengaku semua perkataan GN terkait ancaman terhadapnya telah direkamnya.
"Kepada saya dan keluarga polisi itu juga mengatakan bila setelah banding yang dilakukan Kejaksaan nantinya, akan membuat hukuman saya sangat berat bahkan dengan kurungan penjara 15 tahun. Itu ancamannya," ungkapnya
"Baru saja ada lagi katanya dari LSM, datang ke sini, begitu juga, katanya suruhan jaksa itu,” ujarnya
Sementara itu, pengacara ASH, Sahor Bangun Ritonga menyatakan ia akan terus mendampingi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang dialami kliennya.
"Secara fisik, luka yang dialami Soman ada di pelipis kanan, dahi sebelah kiri, bawah mata kiri, tangan dan kaki yang disebabkan dari pukulan menggunakan senjata jenis pistol oleh oknum jaksa," katanya.