Dinilai Cacat Prosedur, Status Tersangka Pedagang yang Dipukul Preman Akhirnya Dicabut
Konferensi pers kelanjutan kasus penganiayaan di Pasar Gambir (Instagram/Poldasumaterautara)
News
Kota Medan

Dinilai Cacat Prosedur, Status Tersangka Pedagang yang Dipukul Preman Akhirnya Dicabut

Sabtu, 23 Oktober 2021 11:10 WIB 23 Oktober 2021, 11:10 WIB

INDOZONE.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Litiwari Iman Gea, pedagang wanita yang dipukul preman di Pasar Gambir, Deliserdang. Pencabutan status itu dikarenakan adanya temuan penyelidikan yang tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers kelanjutan kasus penganiayaan itu, pada Jumat (22/10) malam.

"Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari akun Instagram Poldasumaterautara, Sabtu (23/10/2021). 

Panca mengungkapkan dalam menangani kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. 

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," sambungnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan keputusan itu diambil dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi yang ada di TKP Pasar Gambir.

"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," jelasnya.

Seemnatar itu, Liti Gea yang turut dihadirkan dalam konferensi pers menyampaikan rasa terima kasih atas pencabutan status tersangka terhadap dirinya. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya," ucapnya.

Ia juga berterima kasih sebab Polda Sumut telang memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih," sambungnya.

Diketahui sebelumnya Polda Sumut mengambil alih kasus penganiayaan yang melibatkan wanita pedagang sayur,  Liti Gea  dan preman Pasar Gambir, Benny. Pengambil alihan itu dikarenakan penetapan status Gea yang mulanya sebagai korban tetapi menjadi tersangka, oleh Kapolsek Percut Sei Tuan.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Edi Hidayat
Anisa Rizwani
TERKAIT DENGAN INI

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US