INDOZONE.ID - Kurir narkoba jenis sabu, Eri Edi (47) warga Lhokseumawe, Aceh mendapat hadiah timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, Minggu (10/1/2021) kemarin.
"Tersangka merusak borgol dan melawan petugas hingga terluka di tangan kanan. Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka," sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa (12/1/2021).
Mereka mendapatkan informasi tentang seorang masyarakat melakukan pengiriman paket dari Aceh ke Kota Medan. Paket itu beris narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram.
Dengan laporan itu petugas Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dari Kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.
"Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran," ujar Irsan.
Tapi bus baru berhasil dihentikan oleh petugas di Jalan Binjai KM 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang.
Ketika pemeriksaan, petugas melihat seorang yang bersikap mencurigakan dan tidak ditemukan barang bukti.
"Namun, tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka dan ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu," ujarnya.
Menurutnya, petugas mengembangkan kasus untuk mencari tahu pemesan sabu ke kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deliserdang. Tapi tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka. Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.
"Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza perlihatkan barang bukti.