INDOZONE.ID - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mulai menyiapkan lokasi karantina bagi masyarakat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Diketahui aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 mendatang.
"(Tempat) isolasi nanti kita siapkan," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Sabtu (27/11/2021).
Ia menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan dan aturan mengenai lokasi karantina nantinya akan disampaikan lebih lanjut.
"Teknisnya saya beritahu lebih lanjut," sambungnya.
Meski telah menyiapkan tempat isolasi, orang nomor di Sumut itu tetap mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama PPKM level 3. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Apalagi sebelumnya PPKM level 3 juga sudah pernah diterapkan.
"Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1 tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi level 2. Kemudian karena tahun baru dan natal untuk membatasi kegiatan kegiatan itu dijadikan level 3," terangnya.
Tak hanya itu selama PPKM level 3, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Prioritas kegiatan kegiatan liburan hari natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat," tutupnya.