INDOZONE.ID - Akhitrnya terkuak, barang bukti soal kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat. Hal itu dikarenakan Polda Sumut menemukan barang bukti terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, jelaskan, barang bukti yang sudah diamankan berupa selang. Alat itu diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita dan amankan, di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," ujar Kabid Humas Polda Sumut, seperti yang dikutip indozone dari Antara, Minggu (13/2/2022).
Dia menyebutkan, hingga saat ini Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
BACA JUGA: Viral, Video Detik-detik Penyekatan Jalan di Kelurahan Tegal Sari I Medan
Selain itu, Polda Sumut juga membongkar dua kuburan yang berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Ia mengatakan, pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Bongkar 2 Kuburan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Penjelasan Polda Sumut
- Harapkan Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Bersama Majukan PSMS Medan
- OTT di Pemkab Langkat, KPK Amankan Uang, Edy Rahmayadi Berkomentar